Tanya: Langsung saja, saya mau
bertanya apakah bisnis MMM termasuk riba?
Pasti belum tahu apa itu MMM. MMM
atau Mavrodi Mondial Moneybox adalah suatu komunitas yang dibuat oleh Mr.
Sergey Mavrodi untuk mensejahterakan anggota / partisipan yang gabung dengan
cara saling membantu sesama anggota dengan diberikan imbalan / reward 30% per
bulan dan bisa lebih. Jadi dalam sistem bisnis ini terjadi sirkulasi uang yang
berputar-putar yaitu sesama member saling transfer mentransfer.
Dalam sistemnya ada PH yaitu
Provide Help. Lalu setelah 1 bulan kita melakukan GH (Get Help) dan kita
mendapatkanya 30%. Yang jadi masalah dari mana 30%? 30% itu dari misal kita
sebagai A. A akan PH 1 juta. Lalu sistem mengacak orang2 yang akan menerima PH,
sekaligus orang2itu membuat GH.
_ A transfer ke B = 100 ribu
_ A transfer ke C 500 ribu
_ A transfer ke D 400 ribu
Lalu setelah kurang lebih 1
bulan, mavro IDR = mata uang rupiah dlm bentuk mavro itu akan menambah 30%.Dan
setelah jatuh tempo dan mavro IDR sudah menjadi 1 juta 300, kita langsung GH.
Oleh sistem sudah diatur dan orang2nya beda
_ E transfer ke A = 200 ribu
_ F transfer ke A = 500 ribu
_ G transfer ke A = 100 ribu
_ H transfer ke A = 500 ribu
E,F,G,H sedang melakukan PH, A
melakukan GH.
Jadi uang akan selalu berputar
dan waktu PH dan GH antar member tidak semuanya sama
Yang saya tanyakan, apakah sistem
tersebut termasuk riba? Sudah jelas klo niat kita ikhlas membantu tanpa
mengharap imbalan, dan orang yang dibantu berbeda dengan orang yang membantu
kita.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala rasulillah, amma ba’du,
Islam mengajarkan agar sedekah
yang kita berikan, diorentasikan untuk akhirat.
Begitu kita telah menyiapkan dana
untuk disedekahkan, kita sudah memiliki niat untuk mendapatkan pahala akhirat.
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ
سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ
مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ
لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ . الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا
أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى
لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا
خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir
seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.
dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan
mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati. (QS. Al-Baqarah: 261 – 262).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam juga menasehatkan, agar sekecil apapun sedekah yang kita berikan,
dilatar belakangi karena ketakutan kita kepada hukuman Allah,
فَلْيَتَّقِيَنَّ
أَحَدُكُمُ النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ،
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ
طَيِّبَةٍ
Kalian harus merasa takut kepada
neraka, meskipun dengan separoh kurma. Jika kalian tidak memiliki kurma,
gunakan kalimat yang baik. (HR. Bukhari 1413, Muslim 1016 dan yang lainnya).
Dan ayat maupun hadis yang
berbicara masalah ini sangat banyak.
Islam juga mengajarkan kepada
kita, agar ketika kita memberi sesuatu kepada orang lain, kita tidak
mengharapkan imbalan yang lebih besar. Allah mengingatkan,
وَلَا
تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ
Dan janganlah kamu memberi
(dengan maksud) memperoleh (imbalan) yang lebih banyak. (QS. Al-Mudatsir: 6).
Ibnu menafsirkan ayat ini,
لا
تعط عطية تلتمس بها
أفضل منها
’Janganlah kamu memberi sesuatu
untuk mengharapkan yang lebih baik dari itu.’ (Tafsir al-Qurthubi, 19/67).
Seperti itulah islam, mengajarkan
kepada umatnya, membangun semangat anti pamrih dalam amal yang bersifat sosial.
Apalagi mengharapkan imbalan dari kebaikan yang telah diberikan.
Ini menunjukkan bahwa transaksi
MMM tidak sejalan dengan prinsip yang diajarkan dalam islam, yang tidak
selayaknya dilestarikan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur
Baits
http://pengusahamuslim.com/hukum-transaksi-mmm-1916/...
0 komentar:
Posting Komentar