PERTANYAAN:
Assalammualaikum Ustadz…
Perkenalkan Nama say Novan Suseno
Marpaung
di sini saya mau menanyakan
tentang bisnis yang saat ini berkembang yaitu MMM dengan sistem seperti yang
akan saya paparkan di bawah ini
Ideologi MMM secara singkat
adalah membagikan Uang bebas (yang tidak terpakai) yang kita miliki kepada
orang yang membutuhkan, agar orang yang sedang membutuhkan uang tersebut tidak
meminjam uang di bank dan dengan terpaksa harus terjebak dengan hutang bank
yang memiliki riba.
MMM adalah sebuah sistem yang
mengkoordinasi perputaran uang bebas dalam komunitanya, contoh kasus seperti
ini :
1. MMM akan mendata apakah ada
dari anggotanya yang mau membantu orang lain dengan nominal tertentu, dan dapat
la si A dia ingin menggunakan uangnya sebesar 1jt untuk membantu orang lain
yang membutuhkan.
2. MMM akan mencari siapa saja
yang membutuhkan bantuan sebesar 1jt Rupiah, dan didaptkan oleh MMM ada
beberapa orang yang membutuhkan uang yatu si
B : 200 rb
C : 600 rb
D : 100 rb
E : 100 rb
3. MMM akan mengirimkan nomor
rekening si “B C D dan E” kepada si “A”, dan meminta si “A” untuk mentrasfer
uang nya tadi ke rekening “B C D dan E” secara langsung tanpa campur tangan
MMM, jadi proses transfer dilakukan oleh si “A”
4. satu bulan kemudian si “A”
boleh mengajukan kepada MMM untuk dimintai bantuan senilai bantuan yang telah
dia berikan di bulan yang lalu + 30% sebagai reward karena telah membantu orang
di bulan yang lalu. jadi di MMM sistemnya, jika kita membantu orang di hari ini
maka di bulan depan kita bisa meminta bantuan sama orang lain sebesar bantuan
kita + 30%
5. MMM akan mencarikan secara
acak orang yang mau membantu kita, tentunya orang itu bukan si “B C D dan E”
yang kita bantu di bulan yang lalu. tapi MMM akan mencarikan orang yang mau
menyumbang seperti kita di langkah no 1 tadi.
6. dan si “A” akan dibantu oleh
beberapa orang yang juga memiliki uang bebas dalam rekening nya, dan proses itu
akan terus berlanjut dengan pola yang sama, yaitu hari ini membantu bulan depan
kita di bantu.
tujuan dari sistem ini adlah
membagikan dana lebih yang kita miliki ke orang yang membutuhkan
pertanyaannya apakah hukumnya
sistem di komunitas ini menurrut pandangan islam?
apakah halal atau haran? kalau
haram mohon saya di berikan dalilnya ustaz…
terimakasih atas kesediaannya
membantu saya mendapatkan jawaban pertanyaan ini, Wasalam…
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami
hormati.
Terima kasih sebelumnya telah
berkunjung ke website kami.
Untuk menentukan hukum halal atau
haram sesuatu yang baru dalam bidang muamalat tentu harus melihat perkembangan
transaksi tersebut, bisa saja yang asalnya boleh menjadi haram ketika transaksi
tersebut sistemnya berubah kepada transaksi yang haram, misalnya ada unsur
penipuan, penggelapan, riba, dll.
Firman Allah Swt dalam surat
al-Maidah ayat 2:
”Hendaklah kamu tolong menolong
dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah saling membantu dalam perbuatan
dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat
keras dalam hukuman-Nya.
Dalam kaidah ushul fiqih
disebutkan:
Asal dalam mu’amalat adalah halal
dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.
Membaca dari paparan tersebut,
kami tidak bisa langsung mengatakan halal atau haram, karena hal tersebut harus
dilihat dari sistem yang dijalankan. Kami hanya dapat memberikan beberapa
jawaban alternatif, antara lain:
1. Kalau posisinya sudah
diperjanjikan dari awal bahwa si A kalau membantu B, C, D atau yang lainnya,
akan mendapatkan uanganya kembali + 30% reward tersebut pada bulan berikutnya,
sama saja si A memberikan utang kepada MMM, dan MMM menggunakan uang utang
tersebut untuk membantu B,C,D, dan E walaupun transaksinya A langsung yang
mentransfer dananya. Kemudian MMM berkewajiban mengembalikan uang (baca:utang)
kepada si A dengan mencari dari orang lain yang bersedia membantu si A sebesar
bantuan + 30% seabagai reward. Nah, transaksi ini sama saja dengan transaksi
utang piutang yang bayarannya ada penambahan (reward ataupun bunga). Hal ini
termasuk riba, dalam muamalat disebut riba nasiah, pinjaman uang dengan tambahan
uang yang ditentukan dari nilai nominal pinjaman atau jumlah tertentu untuk
waktu tertentu, dan apabila waktunya tiba sedangkan ia belum bisa membayarnya
maka si kreditor harus membayar kembali jumlah tambahan yang ditentukan di muka
tadi untuk waktu tertentu lagi, dan begitulah seterusnya.
Belum lagi permasalahan, darimana
MMM mendapatkan dana 30% untuk reward kepada si A, apakah reward tersebut
diambil dari dana orang lain yang bersedia membantu si A tersebut ataukah murni
dari komunitas MMM tersebut.
2.Kalau posisinya, tidak
diperjanjikan dari awal, MMM hanya sebagai lembaga penyalur atau pendata
orang-orang yang memerlukan pertolongan, kemudian mencari siapa saja yang mau
menolong orang-orang yang memerlukan pertolongan tersebut (contoh si A) tanpa ada
imbel-imbel di belakangnya, kemudian pada suatu saat si A yang menolong orang
tersebut memerlukan bantuan lagi baik sebesar bantuannya yang telah lalu, atau
lebih atau kurang. Selanjutnya MMM akan mencarikan lagi oang lain yang mau
membantu si A tanpa imbel-imbel. Kemudian atas inisiatif MMM memberikan reward
sebesar 30% atau lainnya kepada seseorang atas bantuannya tersebut dan dana
tersebut diperoleh dari transaksi yang halal, maka hal ini menurut kami dapat
dibenarkan dan halal.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya,
kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin
http://konsultasi-hukum-online.com/2014/01/hukum-bisnis-mmm/
0 komentar:
Posting Komentar