Kamis, 01 Mei 2014

INFO ITE


Sekali lagi advokasi dan edukasi, jika anda mendapat komisi/bonus/affilasi dari kegiatan penghimpunan dana dari suatu perusahaan atau organisasi, sekalipun anda juga korban anda juga bisa dikenakan pasal sebagai tersangka penipuan apalagi jika perusahaannya tidak mempunyai izin penglolaan dana masyrakat, bdan hukum dan lokasinya tidak jelas pasti anda yang dijadikan sasaran. Jadi berhati2x jangan takabur membagi screenshot penghasilan atau status nyombong lainnya bisa jadi bumerang nanti bisa jadi barang bukti terkait undang2x ITE

http://www.radarlampung.co.id/.../68405-pegawai-iain...

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Automotive | Bloggerized by Free Blogger Templates | Hot Deal