Sekali lagi advokasi dan edukasi,
jika anda mendapat komisi/bonus/affilasi dari kegiatan penghimpunan dana dari
suatu perusahaan atau organisasi, sekalipun anda juga korban anda juga bisa
dikenakan pasal sebagai tersangka penipuan apalagi jika perusahaannya tidak
mempunyai izin penglolaan dana masyrakat, bdan hukum dan lokasinya tidak jelas
pasti anda yang dijadikan sasaran. Jadi berhati2x jangan takabur membagi
screenshot penghasilan atau status nyombong lainnya bisa jadi bumerang nanti
bisa jadi barang bukti terkait undang2x ITE
http://www.radarlampung.co.id/.../68405-pegawai-iain...
0 komentar:
Posting Komentar